Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah yang digunakan telah dilakukan disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang tersebut direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan kepala daerah minim dari partisipasi rakyat serta abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di tempat rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang mana menolak pembahasan dan juga pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi kemudian melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada kedudukan dengan mahasiswa, jurnalis, akademisi juga pegiat demokrasi yang dimaksud melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di dalam tempat sejarah bersatu kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu kemudian organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang mana hari ini bersikap serta bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah terjadi setuju untuk menyebabkan RUU pemilihan gubernur disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan kepala daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih besar lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, kemudian Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang digunakan menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.




