Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di tempat Penjara Kasus yang digunakan Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah dalam pernjara melawan persoalan hukum yang digunakan sama, penggelapan kemudian penggelapan tas mewah. Modus yang tersebut dilakukannya, seperti menghadirkan investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di tempat Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee kemudian suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee juga suami yang dimaksud telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh pribadi warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang dimaksud mengaku sudah ada menjadi korban Angela serta David terkait kerja serupa pembangunan ekonomi usaha tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang untuk suami Angela Lee untuk usaha jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui jikalau uang pembangunan ekonomi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke tabungan David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan juga Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, penanaman modal Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah dilakukan ditransfer, namun ia tidak ada menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang digunakan merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee juga David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior kemudian Large, empat jam tangan mewah, juga beberapa buku tabungan serta ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






