Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang digunakan sudah ada tercantum di polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pelanggan asuransi untuk menyadari cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa aspek yang digunakan mempengaruhi nilai tukar asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, biaya kendaraan, dan juga wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang mana harus pada bayar? Ini adalah penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan kemudian disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dimaksud dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, lalu begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mana mengatur tentang tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda dan juga asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang mana dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang tersebut dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang tersebut ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa saja lebih lanjut membesar dari total tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan klien membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 melawan setiap kejadian yang tersebut dialami.
Deductible dapat mencapai lebih lanjut dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kecacatan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penggerak kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi diperlukan memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali merekan mengajukan klaim asuransi.
- Deductible cuma dikenakan pada klaim asuransi yang dimaksud disebabkan oleh kecacatan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis dan juga kegunaan asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil diwujudkan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, serta itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang digunakan akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat secara langsung mengempiskan biaya own risk dari jumlah agregat biaya pertanggungan yang digunakan disetujui.
Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka total yang dimaksud akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengawasi penyebab kecelakaan
Meskipun OJK telah lama menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar tambahan dari jumlah total yang disebutkan ketika mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penyebab kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah lama mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi terus miliki kewenangan pada menetapkan biayanya.
Oleh sebab itu, biaya klaim bisa jadi berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya