Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tiada juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini sanggup dilaksanakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Bidang kedokteran Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang tersebut diamanatkan di UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga keseimbangan yang tersebut diduga melakukan perbuatan yang mana melanggar hukum di pelaksanaan pelayanan keseimbangan yang digunakan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis kemudian tenaga keseimbangan yang dimintai pertanggungjawaban menghadapi tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesegaran yang mana merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi juga Estetik Negara Indonesia (PERAPI), dalam Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidaklah ada lagi berjalan kesalahpahaman di lapangan, Mahkamah Agung, Polri, lalu Kejaksaan Agung sanggup mengeluarkan Surat Edaran untuk tiap-tiap instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang dimaksud melibatkan tenaga medis juga tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 sudah ada dengan tegas melindungi tenaga kesejahteraan kemudian tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien oleh sebab itu diduga melakukan tindakan berperang melawan hukum, aparat penegak hukum tidaklah boleh juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus mengajukan permohonan rekomendasi terlebih dahulu terhadap Majelis. Majelis yang dimaksud yang dimaksud nantinya akan melakukan pemeriksaan kemudian memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya direalisasikan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang mana berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang mana bersengketa. Advokat sanggup memberikan nasihat hukum yang digunakan konstruktif didalam langkah-langkah penegakan hukum terhadap tenaga medis lalu tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa untuk MKDKI tidak berarti tenaga medis kemudian tenaga kesehatan dapat bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI telah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang digunakan diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang tersebut diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis lalu 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Defense RI, Universitas Terbuka, juga Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI



