Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan gubernur Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Berhasil

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama-sama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang pada daerah-daerah yang digunakan calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mulai Pekan (9/9/2024).
Menurut dia, Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala wilayah yang mana akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka wilayah yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala area definitif seandainya kotak kosong yang dimaksud menang akan diadakan pilkada periode selanjutnya di dalam tahun 2029.
Namun, apabila harus mengawaitu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang tersebut dilahirkan di kompetisi Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang digunakan dipilih di area pilkada, Pj lalu lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tak terwakili pada situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, kebijakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan serta ideal mampu nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.






