Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Dasco: Pendaftaran pemilihan kepala daerah yang tersebut Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengesahan RUU pemilihan kepala daerah batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap memperlihatkan berlaku.
“Pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” kata beliau dikutipkan di akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada pada waktu pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 masih berlaku tindakan MK yang mana mengabulkan gugatan Partai Buruh dan juga Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada pada waktu pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang digunakan akan berlaku adalah putusan JR MK yang tersebut mengabulkan gugatan Partai Buruh dan juga Partai Gelora,” tulisnya.






