KPU Terbitkan PKPU pemilihan gubernur Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digunakan mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi serta Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang digunakan dilihat pada Hari Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang mana diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 serta 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan calon kepala wilayah (Bacakada) dihitung ketika penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang progresif sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tingkat Kota atau Kota, aturan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang progresif sebagai Calon Wali Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Partisipan pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah dilakukan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan raya anggota DPRD pada wilayah yang tersebut bersangkutan dengan ketentuan:






