Megawati Digugat Kader PDIP di dalam PN DKI Jakarta Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati serta jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri lalu kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab menghadapi semua surat rekomendasi PDIP yang dimaksud mencalonkan para akan datang calon kepala wilayah (cakada) di area berbagai provinsi serta kabupaten/kota dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah dilakukan berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah ada berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga bukan lagi berwenang untuk mengangkat lalu melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tiada sah serta cacat hukum yang harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang menyusun dan juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Orang (Kemenkumham) tanpa prosedur yang dimaksud tak benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang digunakan harus diluruskan dengan membatalkan kebijakan Menteri Hukum juga Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi lalu Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum lalu Hak Asasi Orang No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab tidak ada sesuai prosesur AD/ART kemudian adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.



