Bisnis

CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat platform regulator

DKI Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan berdasarkan Survei CELIOS 2024, mayoritas konsumen fintech masih memeriksa legalitas perusahaan fintech lewat website web regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil survei menunjukkan 40 persen responden melakukan pencarian daftar wadah berizin dalam platform web regulator, 22,1 persen memeriksa nama perusahaan di cekfintech.id, serta 20,4 persen memeriksa lewat berita.

“Kemudian sisanya ternyata masih ada 17 persen yang dimaksud mengamati dari search engine,” kata Bhima pada Seminar Nasional ‘Pengembangan dan juga Perkuatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ dalam Jakarta, Senin.

Menurut Bhima, pemeriksaan legalitas lewat mesin pencarian (search engine) terkadang harus diwaspadai. Pasalnya, di search engine seringkali yang muncul adalah hasil fintech yang mana bermasalah lantaran didasarkan pada search engine optmization (SEO).

“Kadang-kadang yang digunakan top search engine itu, SEO adalah 10 berita tentang fintech yang bermasalah. Jadi bagaimana langkah nih, teman-teman dalam Asosiasi Fintech (AFTECH) harus terus punya berita bagus untuk fintech yang tersebut produktif, fintech-fintech yang dimaksud positif. Engangement dengan media massa nya harus tambahan bagus lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa cukup disayangkan dari hasil survei, terungkap bahwa konsumen hanya saja punya waktu kurang dari 2 jam untuk memutuskan melakukan kegiatan keuangan lewat fintech.

Hal ini mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat di menggunakan layanan fintech.

Sebanyak 31 persen responden membutuhkan waktu analisis 2-4 jam, 12 persen responden lebih lanjut dari 9 jam, juga 9 persen responden membutuhkan waktu 4-9 jam untuk memutuskan bertransaksi lewat layanan fintech.

“Bagaimana cara baca ketentuan kemudian mempelajari legalitas kalau waktu rata-ratanya di dalam bawah 2 jam? Jadi ada iklan yang digunakan menawan misalnya, tawaran fintech P2P lending dengan bunga yang digunakan rendah, dari baca bunganya mungkin saja rendah, tapi denda keterlambatan yang sangat mahal atau legalitasnya lah dipelajari lebih tinggi detil. Nah ini jadi salah satu permasalahan PR literasi keuangan digital kita,” ungkapnya.

 

Artikel ini disadur dari CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat situs regulator

Related Articles

Back to top button