Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota Indonesia yang digunakan berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini DKI Jakarta menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang tersebut membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan bilangan terakhir pada pelat nomor.
Peraturan Pemuka Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan berhadapan dengan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah terjadi mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan setelah itu lintas yang digunakan terjadi, khususnya dalam wilayah Jakarta.
Kemacetan setelah itu lintas telah berubah jadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menurunkan jumlah keseluruhan kendaraan di dalam jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya sekali diterapkan pada hari serta waktu tertentu, yaitu Mulai Pekan sampai Jumat. Namun, bukan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi berubah jadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore lalu malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat dan juga 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota juga berazam di penurunan emisi karbon di dalam Ibukota melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penyelenggaraan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan di DKI Jakarta yang digunakan diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat lalu Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada pada 26 tempat kejadian ruas jalan di dalam Ibukota yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan kemudian lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini sudah ada ke atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap ketika arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik dan juga balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap






