Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK serta PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemkominfo) bekerja identik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran lalu perbankan pada kegiatan judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya pada Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI dan juga OJK yang digunakan bertindak cepat di mendeteksi akun juga akun yang tersebut digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang mana bisa saja cepat mendeteksi rekening-rekening yang tersebut terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.
Menkominfo juga memohon dunia perbankan untuk menjamin pengguna akun sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan kegiatan melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli tabungan yang tersebut dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga dari rakyat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang digunakan paling berbagai digunakan penduduk mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang dimaksud paling banyak, sudah ada kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau ia pakai yang dimaksud lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah terjadi membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dijalankan melalui pulsa yang nantinya bisa jadi dialihkan ke account bank melalui pihak ketiga.





