KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan serangkaian rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau bukan ada pembaharuan jadwal,” ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah serangkaian PSU (pemungutan kata-kata ulang), apakah ada pembaharuan atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU telah terjadi mengatur pemungutan kata-kata ulang (PSU) di dalam beberapa orang tempat sebagai tindakan lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang mengatur PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan pendapat tingkat provinsi.
“Beberapa wilayah masih menyisakan PSU serta rekapitulasi masih ada yang berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah ada selesai semua PSU DPD, kemudian ke Kalimantan Utara ada, pada Jayawijaya ada, kemudian di dalam Gorontalo serta juga di dalam Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi sudah pernah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dilakukan pada tanggal 6, 7 dan juga 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara lalu menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang mana diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan ucapan ulang (PSU), penghitungan kata-kata ulang, rekapitulasi pernyataan ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dimaksud dikabulkan penarikannya kemudian satu perkara tak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang mana dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen jika dibandingkan Pemilihan Umum 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya sekali mengabulkan 12 dari 261 perkara yang digunakan diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan






