UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud memproduksi UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang digunakan pertama melaunching CWLD di tempat seluruh UUS serta Bank Umum Syariah BPD di area tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan faedah luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Inisiatif Wakaf Indonesia dan juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang mana tiada hanya saja memberikan nilai kegunaan finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa siswa pada inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mengupayakan lembaga pendidikan peserta didik melalui kegiatan beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim di membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang digunakan menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan sektor ekonomi modal bisnis UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan bisnis warga untuk modal bidang usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dijalankan untuk membantu UMKM Jatim agar lebih lanjut berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah barang wakaf uang temporer yang tersebut dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme produk-produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.






