Demokrat kemudian PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di dalam Dapil Banten II
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan ucapan ulang pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024 untuk tempat pemilihan (Dapil) Banten II, pada Minggu, 28 Juli 2024. Saksi dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan, dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan tanggapan menghadapi hasil rekapitulasi yang disebutkan yang tersebut sudah dibacakan.
Demokrat selaku penggugat menyatakan keberatan dengan hasil tersebut. Selain Demokrat, PPP juga juga menyatakan menolak hasil rekapitulasi tersebut. Namun, penolakan dia bukan mampu mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg pada Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai serta juga pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu), Komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tiada ada lagi, dengan demikian hasil aktivitas lanjut putusan Mahkamah Konstitusi menghadapi PHPU pemilihan raya anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan, setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Adapun penetapan ini diwujudkan pasca menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II. Berdasarkan hasil yang tersebut dibacakan oleh jajaran KPU, dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang dimaksud mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pendapat partai serta calon anggota legislatif (caleg) yang diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan kedudukan ketiga ditempati oleh Gerinda yang digunakan mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, kemudian PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini dijalankan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pilihan editor: Ditunjuk Pimpin Bisnis Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy Respons Begini
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II




