Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di tempat KPU Hari Hal ini

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. Aksi ini dijalankan tak semata-mata di tempat Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang digunakan diterima Mingguan (25/8/2024).
Said Iqbal mengungkapkan aksi ini akan dijalankan pada Kantor KPU serta Kantor KPUD di dalam seluruh Provinsi di area Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh lalu komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konfirmasi akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers di tempat Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan segera memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang digunakan berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tersebut tadi berkaitan dengan kampanye di tempat kampus ya yang dimaksud dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi pada PKPU yang digunakan lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang mana berkaitan dengan langkah MK yang dimaksud katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang tersebut paling sejumlah kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.




