Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang mana juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Hari Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tiada hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang tersebut diduga aktivitas pidana penggelapan serta penipuan, Pasal 372 KUHP dan juga 378 KUHP, berhadapan dengan adanya pemberian informasi yang mana tidaklah benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang tersebut diduga diadakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menyebabkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang mana lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun untuk lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang mana yang dihadapi dengan pernyataan bahwa bukan ada lagi kreditur lain dengan jumlah keseluruhan tagihan dalam menghadapi Rp500 juta.
Ternyata, tak lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang dimaksud diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang tersebut lebih tinggi dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan tindakan pidana penggelapan dan juga penipuan, Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP, yang mana diduga diadakan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang disebutkan dilaporkan lembaga keuangan yang dimaksud ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Pusat untuk pengusutan lebih tinggi lanjut.





