Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang tersebut dinilai sudah pernah lama dikenal pada struktur liberalisasi bursa ketenagalistrikan. Strategi yang tersebut menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta lalu negara untuk memasarkan energi listrik dalam lingkungan ekonomi terbuka atau dengan segera ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling juga Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) mengirimkan energi listrik di jumlah keseluruhan besar ke perusahaan listrik atau konsumen pada luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik berjualan energi listrik segera ke konsumen akhir dalam luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi serta distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, dalam mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat menyebabkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik juga non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% lalu permintaan non-organik dari pelanggan Pengguna Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN akibat biaya yang tersebut harus ditanggung negara,” ucapannya melalui keterangan pers, Hari Jumat (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang tersebut masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang mana akan semakin memberatkan keuangan negara. Konsekuensi akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang tersebut melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah terjadi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara lantaran akan menciptakan kompetisi di area bursa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi mengempiskan peran negara pada menjaga kepentingan umum di tempat sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi menyebabkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, kemudian besar yang mana dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) lalu merugikan warga luas.






