Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang tersebut dilakukan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang dimaksud Ia terima sudah ada dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin tempat dan juga juga asosiasi atau bisa jadi disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang dimaksud menyebabkan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, kemudian hasilnya. Tentu kami ungkapkan bahwa semua yang tersebut dijalankan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya pada konferensi pers pada Menara Kadin, Ibukota Indonesia Selatan pada Hari Minggu (15/9/2024).
Menanggapi mulainya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti lalu menegaskan masih akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum tidak hanya sekali untuk kelompok yang mendukungnya semata tapi juga kelompok yang mana lainnya.
“Tapi selalu terbuka. Karena tidak hanya menjadi Ketua Umum, untuk yang dimaksud hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, juga juga pengurus, tapi untuk yang mana lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia bisnis tidak sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang belum ada dalam sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan partisipasi positif untuk peningkatan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia menyatakan akan mensukseskan juga melanjutkan kegiatan pemerintah pada waktu ini serta pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid mengungkapkan dengan tegas bahwa Munaslub yang dimaksud memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang digunakan baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 lalu Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, menghadapi dasar tindakan Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal lantaran bukan berlandaskan AD/ART.
“Oleh akibat itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk kemudian taat terhadap ketentuan UU dan juga mandat AD/ART,” ujarnya.






