Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan untuk Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pengurus pilpres di melaksanakan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di area sedang draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mana menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa saja menyebabkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat pada Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, jikalau seandainya draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang mana akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengawaitu berikutnya, akibat kan ini bukan secara langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah lama mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).



