Bisnis

DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang mana terdampar di Myanmar

Berita yang mana kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), serta sejauh ini belum diketahui status mereka itu apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan

Banda Aceh – Dinas Kelautan lalu Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya telah melengkapi identitas nelayan dan juga dokumen kapal yang terdampar dalam Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.

"Kami juga sudah ada menyampaikan identitas nelayan dan juga data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, pada Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang tersebut berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar ke perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kapal yang dimaksud kehabisan substansi bakar minyak (BBM), sehingga merekan harus mencari proteksi serta akhirnya terdampar serta masuk ke perairan Myanmar.

Saat itu, mereka juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, kemudian dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih besar lanjut.

Adapun identitas tujuh nelayan yang mana terdampar ke perairan Myanmar yang dimaksud yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, lalu Muzakir.

Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan serta dokumen kapal yang disebutkan dilaporkan secara langsung untuk Direktur Perlindungan Warga Negara Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.

Kemenlu, kata dia, telah terjadi memberikan respons cepat untuk membantu langkah-langkah nelayan Aceh itu, serta segera mengirimkan nota diplomatik untuk otoritas ke Myanmar.

"PWNI merespons cepat, serta mengemukakan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.

Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang tersebut terdampar pada Myanmar itu masih di pemeriksaan otoritas terkait di sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah merekan bersalah atau tidak.

"Informasi yang kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), kemudian sejauh ini belum diketahui status dia apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.

Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar

Related Articles

Back to top button