Nasional

DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari melawan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya

Lebih lanjut, Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima pemukim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-FHUI) yang digunakan dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom. 

Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk mengajukan permohonan tanggapan dari Hasyim Asy’ari berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, manusia perempuan yang digunakan bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik pengurus pemilihan umum lantaran melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) juga LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang mana dikerjakan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu diwujudkan terhadap klien kami anggota PPLN yang dimaksud miliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah lama terikat di pernikahan yang sah,” kata Aristo ke Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dijalankan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali pada waktu Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun pada waktu orang yang terluka melakukan kunjungan ke Indonesia.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh individu anggota PPLN di dalam Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang digunakan dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah lantaran apa? Memang tiada sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.

Namun, pada sidang itu Hasyim enggan membeberkan tambahan lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim berikutnya menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait persoalan hukum ini yang tersebut beliau yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya lantaran perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang digunakan pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah ke di persidangan,” ujar Hasyim.

HENDRI AGUNG PRATAMA 

Artikel ini disadur dari DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Related Articles

Back to top button