Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi lalu Aspek Kesehatan Ibu lalu Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan iklan susu formula yang dimaksud tercantum di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan iklan susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Barang Pengganti ASI oleh Organisasi Bidang Kesehatan Planet (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari penawaran hasil pengganti ASI yang tersebut tidak ada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pengaplikasian label yang digunakan tidaklah tepat, pemasaran di dalam infrastruktur pelayanan kondisi tubuh juga tenaga kemampuan fisik yang mana mempromosikan, juga pemasaran silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan serta penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang digunakan dijalankan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan faedah jangka panjang bagi kebugaran anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan dan juga pengamanan dari iklan susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI lalu pemberian MPASI yang tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang tersebut menyesatkan. Termasuk pelabelan item yang tidak ada memuat peringatan keras yang mana diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Bidang Kesehatan Planet dan juga panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang mana tiada tepat terhadap makanan bayi dan juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi lalu edukasi oleh industri, yang dimaksud selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti permasalahan pelabelan komoditas makanan untuk bayi lalu anak kecil yang tersebut rutin kali tidak ada memuat peringatan keras yang diperlukan seperti usia penyelenggaraan yang mana tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.





