DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah terjadi menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala wilayah dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala wilayah sejak pelantikan. Pada rapat yang mana dijalankan Rabu (21/8/2024) tindakan itu diambil hanya sekali pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA kemudian MK sebagai dua opsi yang digunakan dapat diambil dan juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan di merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan kesempatan yang sejenis bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud dalam dasarkan pada tiada adanya amar putusan yang mana mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud substansinya tidak ada mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidak ada ada yang dimaksud kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek untuk Mas Kaesang untuk forward sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang digunakan bukan membatasi tafsir menghadapi putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang digunakan telah memenuhi persyaratan berhak maju pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tidaklah ada yang tersebut berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidaklah membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.




