Nasional

DPR Batal Sahkan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – DPR batal mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan oleh sebab itu rapat paripurna cuma dihadiri 89 Anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang digunakan bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna cuma dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh lantaran itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura lantaran kuorum tidaklah terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Sebelumnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran kontestan rapat paripurna belum mencapai kuorum.

Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk mengantisipasi kontestan rapat. Hal itu seperti yang diatur pada Tata Tertib DPR.

“Saudara-saudara para anggota lalu hadirin yang dimaksud kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya aturan qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” kata Dasco.

“Penundaan pengaktifan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijalankan pada jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.

Merespons hal itu, para kontestan yang digunakan sudah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco secara langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.

Related Articles

Back to top button