Nasional

DPR Minta PP 28/2024 kemudian RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR memohon Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik. Desakan terhadap Kemenkes ini diambil pasca adanya perasaan khawatir penting tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang disebutkan terhadap lapangan usaha strategis serta perekonomian nasional.

Adapun bagian utama pengaturan di RPMK yang disebutkan memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi menyatakan bahwa banyak aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang digunakan berada di tempat luar lingkup kewenangan Kemenkes kemudian sudah pernah memicu pro kontra di tempat kalangan warga dan juga memunculkan polemik.

Hal itu dikatakannya pada diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan dan juga Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” di area Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang dimaksud berisiko mengakibatkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang tersebut bergantung pada sektor hasil tembakau serta lingkungan di tempat dalamnya.

Selain itu, penjual kecil, peritel, dan juga sektor kreatif dan juga periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.

Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 kemudian RPMK terkesan terburu-buru serta tak melibatkan partisipasi umum yang dimaksud berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan penduduk lalu pihak-pihak yang mana terdampak, juga memunculkan berbagai persoalan pada penerapannya,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau cenderung diskriminatif kemudian tak pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, sangat di area melawan penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.

Dia pun mencela bahwa Kemenkes tidaklah melakukan konsultasi yang dimaksud memadai dengan DPR, juga bukan melibatkan berbagai pihak terkait pada proses penyusunan, yang dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang digunakan konstruktif. “Kami tidaklah terlibat pada pembuatan aturan ini. Walaupun memang sebenarnya wewenangnya ada pada pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI bisa jadi dilibatkan,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap bidang hasil tembakau, teristimewa terhadap kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin mengajukan permohonan pemerintah ketika ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang tersebut dapat menyudutkan bidang ini.

“Bung Karno sejak dulu berpihak untuk petani tembakau lalu kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes ketika ini menghasilkan gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button