DPR Setujui pemilihan kepala daerah Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Berhasil

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang diselenggarakan tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tersebut dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang tersebut penyelenggaraan pilkadanya belaka terdiri dari 1 pasang calon lalu tak mendapatkan pendapat lebih lanjut dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan serta Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan lantaran DPR menilai adanya permasalahan pada tubuh KPU yang belum diselesaikan mengenai pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR memohon KPU juga Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tersebut sebagaimana sudah pernah diubah di ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan serta Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September di area RDP atau tidak,” tambahnya.





