DPR Targetkan RUU Kementerian Negara juga RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Hal ini

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani memiliki target Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan datang rampung pada periode ini. Masa jabatan DPR periode ini akan habis pada 30 September 2024.
“Ya kalau memang benar telah selesai kemudian semuanya sudah ada dibahas dengan cukup dan juga baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang mana akan datang,” kata Puan ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya sudah pernah menyepakati untuk menghadirkan RUU Kementerian Negara disahkan di tempat paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak mengakibatkan RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.
“Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga bukan keburu waktunya. Maka dari itu, tak diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang tersebut akan datang,” kata Baidowi pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dan juga menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). “Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan di area rapat pengambilan kebijakan tingkat I,” kata Awiek.






