Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penyelenggaraan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep serta Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang dimaksud berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik segera diberikan untuk pejabat rakyat yang tersebut bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada kegiatan Rakyat Bersuara di area iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun memacu aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproduksi terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur pada undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau setelahnya diklarifikasi ternyata tak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka merek yang dimaksud terlibat bahkan sanggup dihukum. Ia mengumumkan hukumannya bisa saja mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini sanggup diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini perihal yang dimaksud tiada sepele,” pungkasnya.






