E-meterai: Nominal, bentuk, dan juga harganya

Ibukota Indonesia – eksekutif telah terjadi menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu pada urusan administrasi seperti surat menyurat lalu dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang digunakan mempunyai ciri khusus yang digunakan mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan juga peraturan eksekutif Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya direalisasikan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai telah dilakukan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 lalu Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang tersebut dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 memiliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik merupakan nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan juga nomor 10000 kemudian tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang mana menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang digunakan melekat di e-Meterai tersebut.
Adapun untuk nilai tukar e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, tarif yang digunakan diatur ini merupakan biaya dari distributor dan juga pemungut bea meterai. Sedangkan nilai dari pengecer bukan diatur.
Pengecer dapat jual meterai elektronik dengan nilai jual yang digunakan berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya




