Daftar Lengkap Kementerian lalu Lembaga yang dimaksud Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang digunakan ikut serta mengkaji calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas di area artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang tersebut mengambil bagian pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali sibuk diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota telah mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengkaji usulan nama calon Pj Gubernur Ibukota pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang tersebut dijalankan pada Hari Jumat (13/9/2024) yang dimaksud memunculkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, serta Tomsi Tohir. Ketiga nama yang dimaksud selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian kemudian Lembaga yang dimaksud Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang mana ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas kemudian wewenang gubernur sebab terdapat kekosongan jabatan gubernur juga duta gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan juga Penjabat Wali Daerah Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, serta Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, lalu Pj Wali Pusat Kota yang tersebut diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang mana dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang dimaksud menduduki JPT Madya pada lingkungan pemerintahan Pusat atau di tempat lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur lalu menduduki JPT Pratama di area lingkungan pemerintahan Pusat atau di dalam lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Pimpinan Daerah kemudian Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak ada pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani serta rohani yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dijalankan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur diadakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang dimaksud memenuhi persyaratan untuk Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari jumlah agregat 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama serta dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur untuk Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai unsur pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan dalam atas, bisa saja disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang tersebut terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, juga kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.






