Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di dalam Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Simbol Rupiah 350 Miliar
Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan kata-kata ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD RI ke Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
“Ya, memang benar benar, ada sebanyak 17.000 TPS. Mungkin teman-teman bukan memikirkan situasi itu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia mengungkap terbentuk kesulitan di pelaksanaan PSU pada Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat berlangsung hilang kontak dengan kapal yang dimaksud mengakibatkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.
Meski ada kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang digunakan terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus tetap dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang tersebut sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan terhadap KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang tersebut bertajuk Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Awalnya ia mengungkapkan bahwa pemungutan pernyataan ulang (PSU) pemilihan raya Anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat di 17.569 tps yang dimaksud tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Simbol Rupiah 350 miliar.
“Teman coba tebak biaya PSU di dalam Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.
Diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di dalam balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang digunakan telah lama diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar






