Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka itu yang tersebut masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang digunakan mempunyai hasil penjualan hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah dilakukan memberikan kerugian bagi publik maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Customer OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang terbukti terlibat judi online tiada akan sanggup menikmati seluruh layanan di dalam sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang tersebut terlibat ke di satu sistem informasi yang digunakan kami akan susun serta kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), OJK dan juga satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim sudah memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan setelahnya terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik akun bank yang dimaksud diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, mereka itu tidak ada akan sanggup lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan juga berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang dimaksud enggak bisa saja menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak mampu menyingkap tabungan, enggak sanggup ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berikrar untuk mengambil bagian juga secara bergerak menghindari serta melakukan pemberantasan judi online, tiada hanya sekali semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas pada sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK sudah pernah melaksanakan apa yang digunakan disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, kemudian enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah dilakukan berjanji memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi juga literasi di dalam sektor jasa keuangan, baik untuk warga maupun terhadap seluruh konsumen di dalam sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.






