Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.
Hal yang disebutkan disampaikan Guntur ketika sambutan dalam acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI terhadap keluarga Bung Karno dalam Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/9/2024).
“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang benar kekuasaan individu Presiden Indonesia harus ada batasnya tiada peduli bukan peduli siapa pun beliau Presiden Indonesia itu, memang sebenarnya harus ada batasnya,” terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik berhadapan dengan langkah MPR RI yang tersebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah terjadi mengawaitu lebih lanjut dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah berhadapan dengan pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
“Faktanya kami telah terjadi menanti serta mengawaitu selama lebih banyak dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan serta keadilan sesuai dengan Pancasila yang termaktub sila Kehumaniteran yang tersebut Adil kemudian Beradab dari lembaga MPR untuk Bung Karno,” tutur Guntur.
Guntur pun mengenang ayahnya yang mana diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, kebijakan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.
“Yang tak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno dikarenakan dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa serta negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan lalu pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang mana lalu,” tutur Guntur.
Menurutnya, tuduhan keji yang mana bukan pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah lama memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang digunakan patriotik dan juga nasionalis yang digunakan mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.





