Gus Men dalam Eropa, MRA Sertifikasi Halal juga Ikuti Pertemuan Internasional Kedamaian

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada waktu ini sedang berada di area Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelahnya mengadakan konferensi dengan Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini di dalam Eropa dengan beberapa agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di dalam Italia. Hal ini merupakan amanat undang-undang pada rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani dalam Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Keamanan Sistem Halal (JPH), mengatur bahwa hasil yang digunakan masuk, beredar kemudian diperdagangkan di area wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Garansi Sistem Halal, kewajiban bersertifikat halal dilaksanakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 kemudian akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok hasil yang dimaksud harus sudah ada bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) komoditas makanan serta minuman; b) unsur baku, unsur tambahan pangan, lalu substansi penolong untuk hasil makanan lalu minuman; serta c) produk-produk hasil sembelihan juga jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang mana dihadiri beberapa jumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang benar memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi item makanan serta minuman bidang usaha mikro juga kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di dalam Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia serta World Halal Authority dan juga melakukan rapat mengeksplorasi kesulitan komoditas halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, serta 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi pertemuan Internasional untuk Kedamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian serta kesejahteraan sama-sama dalam dunia,” terang Kang Dhani.






