AMLI : Larangan Terkait Barang Tembakau pada PP Aspek Kesehatan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para pelaku bisnis periklanan juga reklame yang mana tergabung di Asosiasi Industri Media Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang digunakan termasuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pelaku bisnis juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) di PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang sebenarnya sudah ada kita mulai sejak RPP Aspek Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya dalam seluruh Indonesia,” jelas Fabianus di area Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan juga transaksi jual beli barang tembakau di radius 500 meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anak pada Dunia Pers Luar-Griya.
“Larangan pada pasal PP Kesejahteraan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya sektor media luar griya sejenis sekali tidaklah boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang digunakan bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang disebutkan sulit diterapkan kemudian terkesan pelarangan tayangan iklan produk-produk tembakau sebanding sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan oleh sebab itu kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak, dan juga prospek timbulnya pemahaman yang berbeda di dalam masyarakat, penegak hukum, serta pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan perdagangan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang digunakan tambahan parah akibat bukan mempunyai dasar acuan jelas.






