Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan gubernur Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan juga Data Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan juga akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang tersebut nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah pada pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang mana sudah ada harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU di tempat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan datang calon kepala tempat dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) kemudian lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan juga turunkan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 serta 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten oleh sebab itu tak mengakomodir putusan MK.
Namun sekarang seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, aturan usai calon kepala tempat dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak mampu menjadi kontestan Pilgub 2024.





