Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang sebenarnya sudah ada diatur pada Undang-undang tentang Pengembangunan lalu Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan upah pekerja yang dimaksud akan dipotong oleh acara pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya dalam pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk miliki inisiatif pensiun yang bersifat tambahan yang dimaksud wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam pada peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Pertemuan Pers Asesmen Bidang Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pemeliharaan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang mana ada, khasiat pensiun yang mana diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu semata-mata sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada pada waktu berpartisipasi ya,” ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang dimaksud kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK belaka mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan inisiatif harmonisasi yang dimaksud yang tersebut akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum sanggup bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.





