Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – eksekutif meyakini bahwa prospek subsektor minyak serta gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh sebab itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, walaupun Indonesia sedang berfokus untuk pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di tempat era transisi energi .
Deputi Area Sinkronisasi Kedaulatan Maritim kemudian Daya Kementerian Koordinator Area Kemaritiman kemudian Penyertaan Modal (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi pada Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan dunia usaha harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di area sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk mendirikan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang mana diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa otoritas terus memberikan kenyamanan berinvestasi terhadap penanam modal dengan tetap saja menjaga kepentingan Negara. eksekutif melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidak ada tinggal diam mengawaitu revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang dimaksud menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya cuma sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita bukan diam serta terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR lalu profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit lalu lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Deputi Eksplorasi, Penguraian serta Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Pertemuan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang digunakan baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma lapangan usaha migas di tempat tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan kemudian transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah terjadi bertransformasi. Benny menegaskan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang tersebut terjadi di dalam Geng North. Namun masih banyak tantangan lainnya yang dimaksud baru dapat diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru.
“Urusannya non teknis. Mau tiada mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang mana diinisasi IATMI ini diharapkan bisa jadi memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah sehingga bisa jadi menjaga kesempatan peningkatan gairah pembangunan ekonomi yang pada saat ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang mana kuat dapat mewujudkan bidang migas yang dimaksud kompetitif serta berkelanjutan,” pungkas Raam.






