Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini bukan diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang dimaksud mengatur tentang ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 juga 23 Tahun 2023, yang digunakan sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang tersebut berpotensi mengganggu daya mendukung habitat pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih lanjut di untuk menghindari kandasnya kapal dalam perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dijalankan dengan teliti lalu mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal sanggup nyangkut dalam sana,” ujar Luhut ketika ditemui di area ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana pembangunan ekonomi Singapura pada Indonesia, khususnya di tempat bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun serta itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di area Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan jikalau keperluan domestik telah dilakukan terpenuhi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






