Nasional

Ini adalah besaran upah KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024

DKI Jakarta –

Dalam waktu dekat, rakyat Indonesi akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam pemilihan gubernur ini, penduduk pada setiap wilayah akan memilih gubernur kemudian delegasi gubernur, bupati serta duta bupati, dan juga walikota serta delegasi walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pengurus ad hoc pemilihan 2024.

Keputusan mengenai honorarium untuk tenaga serta pengawas Pemilihan Kepala Daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum serta Tahapan Pemilihan.

Lebih lanjut, mengambil dari data resmi, KPU sudah menetapkan besaran penghasilan bagi Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur tahun 2024.

Keputusan ini diambil untuk menegaskan kesejahteraan juga semangat kerja para pelaku KPPS yang tersebut bertugas pada tahapan pemilihan.

Lalu berapa besaran penghasilan KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024? Simak segini rinciannya:

Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024

Gaji untuk KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 sudah pernah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • – Gaji ketua KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp900.000 per khalayak per bulan
  • – Gaji anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp850.000 per khalayak per bulan
  • – Gaji anggota pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per pendatang per bulan
Besaran penghasilan yang disebutkan sudah ada termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan juga penghitungan ucapan berlangsung.

Selain gaji, para personel KPPS juga mendapatkan infrastruktur seperti konsumsi juga perlengkapan kerja lainnya untuk menggalang kelancaran tugas mereka.

Dengan upah penghasilan lalu infrastruktur yang mana memadai, diharapkan para pelaku KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, serta demokratis.

 

Tugas juga Tanggung Jawab KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan kemudian penghitungan suara.

KPPS terdiri dari 7 anggota, di antaranya 1 ketua yang tersebut juga berperan sebagai anggota, juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

2. Menyerahkan DPT untuk saksi partisipan pemilihan umum yang digunakan hadir dan juga pengawas TPS. Jika kontestan pilpres tidaklah mempunyai saksi, DPT diserahkan dengan segera terhadap kontestan pemilu.

 

3. Menyelenggarakan pemungutan juga penghitungan pengumuman dalam TPS.

4. Menyusun berita acara serta sertifikat hasil pemungutan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya terhadap saksi kontestan pemilu, pengawas TPS, PPS, juga PPK melalui PPS.

 

5. Melaksanakan tugas yang mana diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, juga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

6. Mengirimkan surat pemberitahuan terhadap pemilih yang terdaftar pada DPT untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS.

 

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan pernyataan yang dimaksud tiada terdistribusi terhadap PPS dan juga menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

 

Bagi penduduk yang ingin mendapatkan informasi lebih besar lanjut atau mendaftar sebagai tenaga KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau portal resmi KPU dalam www.kpu.go.id.

 

 

Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024

Related Articles

Back to top button