Jokowi Teken Aturan Baru Pemanfaatan Tenaga Kerja Mancanegara di dalam IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru masalah pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di dalam Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang tersebut diatur pada Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di tempat Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemakaian tenaga kerja asing di area IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang pada pasal 22 ayat (2) butir a serta b, seperti yang dimaksud ditambahkan.
“Setiap pelau usaha yang mana memperkerjakan Tenaga Kerja Eksternal wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan sekolah kemudian pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing, serta memulangkan Tenaga Kerja Asing, juga memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang disebutkan juga dijelaskan bahwa pengaplikasian tenaga kerja asing pada IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita dan juga menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku bisnis yang dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan usaha yang dimaksud melakukan perniagaan dan/atau kegiatan di dalam Ibu Perkotaan Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku bisnis yang memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang dimaksud melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di area IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Luar Negeri bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di area lembaga sekolah dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Mancanegara sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.






