Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Kuantitas Rapor pada Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang tersebut terlibat skandal katrol nilai rapor di dalam Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu memandang skandal di penerimaan partisipan didik baru (PPDB) yang dimaksud telah mencoreng citra institusi belajar dalam Depok.
“Hukum aja semua pihak yang mana terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang mana berasal dari wilayah pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Perkotaan Depok dan juga Pusat Kota Bekasi– ini berharap agar semua pihak, satu di antaranya penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang dimaksud sampai tuntas. “Pemerintah tempat harus tegas, jangan mengambil bagian jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung penduduk tua kontestan didik agar mengikuti aturan ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran mereka itu sangat penting untuk mempengaruhi serangkaian PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar di mana Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi menemukan anomali data 51 calon partisipan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok ketika PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang dimaksud tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan perangkat lunak yang dimaksud dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok sempat menolak menganulir ke-51 kontestan didik itu dengan alasan telah diterima kemudian diberitahukan berubah menjadi partisipan didik baru dalam beberapa orang SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui jikalau SMPN 19 memang benar sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya pada PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon kontestan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, bukan membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang tersebut dilaksanakan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia hanya saja menegaskan akan menerima konsekuensi berhadapan dengan kecurangan itu.
“Dari proses yang tersebut kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan lalu kami telah siap melawan konsekuensinya sama-sama Dinas Pendidikan,” kata Nenden pada waktu dimintai konfirmasi di dalam SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji menyatakan Komisi X DPR telah beberapa kali mendiskusikan terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum diperlukan dievaluasi akibat mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya saja bermasalah pada kota-kota besar. “Karena banyak permainan, dalam luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang mana diduga direalisasikan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana




