Kanwil DJP Kalselteng melelang 26 aset sitaan Rp24,7 miliar

Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih besar baik lagi.
Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan juga Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan juga Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) melelang 26 aset sitaan senilai Rp24,7 miliar.
"Aset yang mana dilelang berasal dari delapan wajib pajak serta satu Kantor Pelayanan Pajak (barang milik negara) dengan total nilai limit sebesar Rp24,7 miliar," kata Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Kusumawardhani, ke Banjarmasin, Jumat.
Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari perdagangan aset yang dimaksud Rp18,07 miliar.
Angka lelang terbesar yang digunakan didapatkan bersumber dari jualan satu bidang tanah yang digunakan terjual dengan nilai Rp17,7 miliar.
"Objek lelang merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru," kata Kusumawardhani.
Kegiatan lelang serentak dilaksanakan secara open bidding melalui web portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengungkapkan dari lelang pihaknya ingin memperlihatkan untuk wajib pajak bahwa lelang itu pun merupakan rangkaian kegiatan di melakukan law enforcement terhadap wajib pajak.
"Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya berubah jadi lebih banyak baik lagi,” ujarnya.
Syamsinar menjelaskan lelang atau pemasaran barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif, pasca dilaksanakan penyampaian surat teguran, surat paksa, lalu surat perintah melaksanakan penyitaan.
Hal yang disebutkan diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan juga PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak melawan Jumlah Pajak yang dimaksud Masih Harus Dibayar.
Sebelum diwujudkan lelang, Kanwil DJP Kalselteng telah terjadi melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu untuk wajib pajak, namun wajib pajak tiada bersikap kooperatif atau tidaklah melunasi utang pajaknya.
“Kami mengharapkan ke depannya jumlah total barang yang digunakan dilelang akan terus berkurang, oleh sebab itu itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak semakin baik, serta indikasi ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil,” ujar Syamsinar.
Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih terhadap wajib pajak yang digunakan telah terjadi melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik juga benar.
"Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang dimaksud patuh lalu berkontribusi positif bagi pembangunan negara kita," ujar Syamsinar.
Artikel ini disadur dari Kanwil DJP Kalselteng melelang 26 aset sitaan Rp24,7 miliar






