Kemenhub lakukan pengawasan bus pariwisata di “pool ilegal”

Organisasi bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap juga teratur dengan memiliki izin bisnis angkutan lalu izin trayek,
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan juga pendataan angkutan pariwisata dalam beberapa lokasi pool ilegal dalam Perkotaan Tangerang, Banten, untuk mewujudkan angkutan pariwisata yang digunakan berkeselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin menyatakan bahwa tujuan pengawasan serta pendataan angkutan bus pariwisata untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan pemukim dalam Indonesia.
“Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek terus kemudian teratur dengan miliki izin bisnis angkutan juga izin trayek," kata Risyapudin di informasi ke Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa pada konteks perusahaan otobus (PO) bus pariwisata, salah satu prasyarat yang digunakan wajib dipenuhi oleh PO bus yakni dapat menyediakan infrastruktur penyimpanan kendaraan.
Ia menuturkan bahwa telah lama ditemukan data mencurigakan dan juga terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang digunakan terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya.
"Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari langkah lanjut evaluasi kecelakaan bus yang dimaksud marak terjadi. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjauhi peningkatan nomor kecelakaan pada Indonesia," ujarnya.
Dia menyebutkan, pengawasan direalisasikan pada lima titik pool ilegal Pusat Kota Tangerang yakni tiga pool di dalam Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, dan juga satu pool ke Jl. Merdeka, dan juga satu pool di dalam Jl. Imam Bonjol.
Dari hasil pendataan tersebut, dari 30 unit kendaraan yang digunakan diperiksa, 20 bus di dalam antaranya tidak ada memenuhi aspek administrasi perizinan, sembilan bus bukan memenuhi persyaratan teknis laik jalan, dan juga dua bus mempunyai surat dokumen perizinan palsu.
Risyapudin menuturkan setiap warga dapat mengecek kondisi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses perangkat lunak MitraDarat yang mana dapat diunggah/download melalui playstore/appstore.
Melalui perangkat lunak MitraDarat tersebut, lanjut Risyapudin, komunitas dapat mengetahui status bus pariwisata yang dimaksud akan digunakan apakah berizin atau bukan kemudian laik jalan atau tidak ada sehingga dapat membantu meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan berikutnya lintas ke jalan.
"Terkait pool ilegal ini kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk diwujudkan klarifikasi," jelasnya.
Ditjen Perhubungan Darat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berupaya di melakukan pengawasan, pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata dan juga sosialisasi bagi seluruh pengemudi juga penumpang guna mewujudkan angkutan pariwisata aman, nyaman, tertib, kemudian selamat.
Dalam kegiatan pengawasan angkutan pariwisata tersebut, Ditjen Perhubungan Darat dengan Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian RI, Polisi Militer, lalu didampingi Dinas Perhubungan Daerah Perkotaan Tangerang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang dimaksud tiada memenuhi asal perjalanan.
Artikel ini disadur dari Kemenhub lakukan pengawasan bus pariwisata di “pool ilegal”






