Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara setelahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah korban tindakan asusila yang tersebut diduga dilaksanakan Hasyim Asy’ari.
Menurut Cindra, persoalan hukum yang dimaksud dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah tidak ada simpel bagi saya,” kata beliau seusai hadir di sidang putusan DKPP pada Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk hadir di sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin meninjau bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra mengatakan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan orang yang terluka aksi asusila yang tersebut direalisasikan oleh Hasyim.
“Butuh kekuatan hati lalu kesabaran untuk menengok kembali kemudian mengaitkan bermacam hal yang dimaksud saya alami serta menyusunnya sebagai kepingan yang mana utuh,” tutur pada surat pernyataan yang mana diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur kemudian berterima kasih untuk semua pihak yang tersebut membantunya pada penyelesa tindakan hukum itu.
“Saya akan menyesal jikalau saya tiada mengambil langkah apa pun juga terus teringat akan rasa tidaklah berdaya yang digunakan saya alami,” ucapnya.
Ketua grup kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa kliennya sengaja datang ke Indonesi untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengemukakan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima penduduk kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP






