Nasional

KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar dalam Ibukota Indonesia Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di area Ibukota Indonesia senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah lama melakukan penyitaan 1 bidang tanah kemudian bangunan (rumah) di tempat wilayah Ibukota Indonesia dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dilaksanakan terkait penanganan perkara TPPU dituduh AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).

Namun, Tessa tiada menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dimaksud dilaksanakan penyitaan itu. Termasuk penyelenggaraan rumah yang mana dimaksud.

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan perbuatan pidana korupsi yang digunakan menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terdakwa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah lama ditetapkan sebagai dituduh suap di proyek infrastruktur dalam Malut oleh KPK.

“Melalui penelusuran data dan juga informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dimaksud diadakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah terjadi mengantongi bukti awal pada penetapan terdakwa tersebut. AGK menurut Ali, membeli beberapa orang aset yang mana kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian juga menyamarkan jika usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih besar dari Rp100 miliar,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button