KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengemukakan pihaknya akan mengadakan evaluasi internal perihal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Hal ini untuk mencari solusi mengenai hal yang mana dianggap kurang maksimal yang dimaksud terbentuk selama serangkaian penyelenggaraan pemilu.
“Semua hal yang dimaksud kami anggap kurang maksimal yang mana berjalan di langkah-langkah pemilu, nanti kita akan evaluasi untuk kami carikan perbaikan kemudian jalan yang digunakan lebih tinggi baik,” ucap Afifuddin ketika ditemui ke struktur KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Afifuddin mengemukakan akan melibatkan berbagai pihak pada langkah-langkah pengambilan kebijakan. Menurut dia, pihaknya telah terjadi mencatatkan beberapa jumlah hal untuk dievaluasi mengenai sistem yang mana telah dilakukan dipakai pada pemilihan raya 2024.
“Misalnya di proses-proses pengambilan kebijakan untuk melibatkan berbagai pihak, kemudian kalaupun ada sistem yang digunakan kami pakai kemudian ada catatan melawan itu juga kami akan melakukan evaluasi serta perbaikan,” ujar Afiffudin.
Diketahui sebelumnya, KPU mengatur pemungutan pendapat ulang (PSU) di beberapa orang daerah. PSU yang dimaksud dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pada Ahad, 28 Juli 2024, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024, yang tersebut dihadiri semua jajaran KPU, Bawaslu lalu menghadirkan saksi-saksi dari partai kebijakan pemerintah penggugat.
Artikel ini disadur dari KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilu 2024




