KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dukungan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif mengatakan tindakan lanjut menghadapi putusan MK itu akan dilaksanakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengumumkan yang digunakan pertama akan dijalankan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu perbuatan lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) dikarenakan tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK pada waktu itu persoalan ketentuan usia capres-cawapres yang mana menghasilkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi bukan dilaksanakan itu, itu dianggap kesalahan yang dilaksanakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya sudah pernah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dijalankan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu lantaran masih ada waktu terkait dengan langkah lanjut ini akan digunakan khususnya untuk pendaftaran calon kepala area yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berjuang berinteraksi dan juga mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.





