KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan kepala daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang tersebut dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar dalam 435.089 tempat pemungutan pengumuman (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, satu TPS bisa saja (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers di area Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada inovasi honorarium bagi anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di area pemilihan 2024. Lebih lanjut, terkait gaji petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Narasumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden kemudian legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt kemudian anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres lalu tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 serta anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidaklah seberat pemilihan 2024. Pada pemilihan kepala daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak ucapan sekadar yang tersebut harus mereka hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pernyataan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengamati situasi itu, maka ada surat yang tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa jadi disampaikan untuk penduduk biar publik mengetahui sejak awal honorarium yang tersebut diterima dengan masa kerja selama kurang lebih lanjut 1 bulan,” pungkasnya.






