KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menganggap TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers pada Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang miliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) bukan ada lagi di TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Security Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang termuat di Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat telah terjadi menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Security ketika ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bidang Keselamatan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tanah Air (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, menganggap revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih bergabung berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara. “Militer tidak ada dibangun untuk kegiatan usaha kemudian politik, akibat hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar mengutarakan industri yang mana direalisasikan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian berubah-ubah kegiatan industri lainnya.
“TNI akan terus profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tiada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidaklah ada yang dimaksud wajib dikhawatirkan perihal revisi UU TNI, khususnya tentang kegelisahan persoalan dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta komunitas mengambil bagian mengawal tahapan pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengemukakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengungkapkan secara rangka dwifungsi TNI sudah ada tiada ada lagi. Dia juga menyampaikan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah kemudian pembaharuan secara kultural memerlukan waktu. “Saya selalu memaparkan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi





